Pendaftaran Guru PPPK 2024 dan Kenaikan Gaji, Kebijakan Kemendikbud-Ristek

Shen Keanu, Lulopedia Indonesia
Friday, 15 Mar 2024 - 00:31 Wita

LULOPEDIA.ID: Langkah signifikan menuju pemenuhan kebutuhan pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengumumkan pembukaan lebih dari 400.000 formasi untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, di bawah arahan Presiden Joko Widodo, untuk mengalokasikan 2,3 juta formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan total 419.146 formasi yang tersedia, Kemendikbud-Ristek menargetkan penambahan signifikan jumlah guru ASN PPPK di sekolah-sekolah negeri. Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, upaya ini diharapkan dapat memenuhi target 1 juta guru PPPK, sejalan dengan peningkatan kinerja dan kesejahteraan guru serta percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Kami bertekad untuk melanjutkan pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK dengan seleksi yang ketat dan adil,” ungkap Nadiem.

Creative Preneur

Selain untuk guru, Kemendikbud-Ristek juga menyampaikan kebutuhan formasi PPPK bagi Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah, dengan 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang siap diisi tahun ini. Jadwal rekrutmen PPPK 2024 dijadwalkan akan diumumkan resmi dalam waktu dekat, dengan pendaftaran dibuka sekitar April hingga Mei 2024.

Pada aspek penggajian, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8%, diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK.

Berikut rinciannya;

  • Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Rincian gaji PPPK 2024 menunjukkan peningkatan signifikan untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, dengan berbagai tunjangan yang akan diperoleh oleh guru dan non-guru PPPK, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional.

Laporan: Shen Keanu

Creative Preneur

Baca Juga

Rekomendasi untuk Anda