LULOPEDIA.ID: Mal Pelayanan Publik (MPP) Baruga Kota Baubau resmi beroperasi setelah diresmikan melalui Soft Launching oleh Pj Wali Kota Baubau, Dr. Muh Rasman Manafi, SP, M.Si. pada Senin (27/5/2024). Sebanyak 17 lembaga, instansi, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta bergabung dalam MPP Baruga dengan menyediakan total 106 layanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau, Suarmawati, S.Si., M.Si., mengungkapkan bahwa kehadiran MPP Baruga merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di Kota Baubau. Lembaga-lembaga yang tergabung dalam MPP Baruga meliputi:
Lembaga Pemerintah:
Instansi Pemerintah Daerah:
BUMN/BUMD:
Suarmawati menjelaskan, MPP Baruga merupakan integrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta dalam satu tempat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat. MPP Baruga dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, serta Peraturan Menpan RB Nomor 92 Tahun 2021 sebagai langkah inovatif untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Lebih lanjut, MPP Baruga berlokasi di lantai satu Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau yang telah direhabilitasi sesuai dengan desain interior dan tata letak yang memenuhi standar bangunan pelayanan publik. Selain itu, selasar dibangun untuk menghubungkan gedung MPP dengan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau.
Laporan: Shen Keanu