BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris di Kab. Muna Barat

Dion Zimani, Lulopedia Indonesia
Friday, 27 Oct 2023 - 13:30 Wita

LULOPEDIA.ID,MUNA BARAT-Wa Sumi, Ahli waris pekerja rentan Muna Barat mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bukti pembayaran santunan sebesar 42 juta diperlihatkan oleh Pj. Bupati Muna Barat, DR. Bahri, saat melakukan kunjungan kerja di desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi Muna Barat.

Dalam kunjungan kerja tersebut DR. Bahri menyampaikan bahwa Pemerintah Muna Barat telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“ya, namanya meninggal adalah kuasa Allah SWT, kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga Ibu ini sudah menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah 42 juta rupiah.”

Creative Preneur

Alhmarhum, La Ningkapi merupakan petani di desa Kasakamu yang terdaftar sebagai Pekerja Rentan Desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan bahwa salah satu bukti nyata Negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja bila terjadi risiko kerja.

“Apa yang menimpa bapak La Ningkapi, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan kematian.”ungkapnya.

Kami juga berterimakasih kepada Bapak Pj. Bupati Muna Barat, DR. Bahri karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Kab. Muna Barat.

“Terima kepada pemerintah Muna barat yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya,”pungkasnya.

Saat ini Kabupaten Muna Barat juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Muna Barat Sehingga nantinya Kabupaten Muna Barat bisa mewujudkan Universal Worker Coverage.

Laporan : Dion Zimani

Creative Preneur
Topik : ,

Baca Juga

Rekomendasi untuk Anda