Advertisment
Advertisment
Advertisment

Polemik Rapat Pleno Wakatobi: Tantangan Legalitas Pemilu 2024 Terungkap

, Publisher
07 March 2024, 06:43 Wita

Rapat pleno KPU Wakatobi. FOTO: AMRAN/LP

LULOPEDIA.ID: Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, pada tanggal 7 Maret 2024, memicu kontroversi.

Domi, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengangkat pertanyaan kritis mengenai legalitas rapat yang berlangsung melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Diketahui, proses ini masih berlangsung hingga pukul 04.00 WITA, padahal sudah melampaui jadwal yang seharusnya.

BACA JUGA  Tina Nur Alam dan Kebangkitan Partisipasi Politik Perempuan di Sultra

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, mempertahankan keputusan untuk melanjutkan rapat pleno hingga tuntas, meski terjadi penyelewengan dari jadwal resmi. La Deni menyatakan, penyimpangan dari jadwal ini terjadi karena adanya “kejadian tidak normal” yang melibatkan tingkat kecamatan dalam prosesnya.

Untuk menjamin kelancaran dan keabsahan rapat pleno, KPU Kabupaten Wakatobi telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang pada akhirnya memberikan instruksi untuk melanjutkan rapat hingga selesai.

Dirgahayu SUlawesi Tenggara

La Deni menekankan, “Malam ini juga kita akan laksanakan hingga selesai,” menggarisbawahi komitmen KPU Kabupaten Wakatobi untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  BPJAMSOSTEK Terus Berkomitmen Membantu Pemerintah Daerah di Sultra

Polemik yang muncul di Kabupaten Wakatobi ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan untuk menjaga integritas proses demokratis.

Laporan: Amran Mustar Ode

Dirgahayu SUlawesi Tenggara

Tinggalkan Komentar