LULOPEDIA.ID: Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, pada tanggal 7 Maret 2024, memicu kontroversi.
Domi, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengangkat pertanyaan kritis mengenai legalitas rapat yang berlangsung melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Diketahui, proses ini masih berlangsung hingga pukul 04.00 WITA, padahal sudah melampaui jadwal yang seharusnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, mempertahankan keputusan untuk melanjutkan rapat pleno hingga tuntas, meski terjadi penyelewengan dari jadwal resmi. La Deni menyatakan, penyimpangan dari jadwal ini terjadi karena adanya “kejadian tidak normal” yang melibatkan tingkat kecamatan dalam prosesnya.
Untuk menjamin kelancaran dan keabsahan rapat pleno, KPU Kabupaten Wakatobi telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang pada akhirnya memberikan instruksi untuk melanjutkan rapat hingga selesai.
La Deni menekankan, “Malam ini juga kita akan laksanakan hingga selesai,” menggarisbawahi komitmen KPU Kabupaten Wakatobi untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Polemik yang muncul di Kabupaten Wakatobi ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan untuk menjaga integritas proses demokratis.
Laporan: Amran Mustar Ode