LULOPEDIA.ID: Sebuah video beredar di unggahan TikTok yang mengklaim bahwa KPK telah menetapkan Gibran sebagai tersangka kasus korupsi. Unggahan akun TikTok tersebut yang beredar mengenai Klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah telah menjadi sorotan hangat di media sosial belakangan ini.
Narasi yang beredar mengatakan bahwa Gibran diduga melakukan korupsi atas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Jawa Tengah. Kasus korupsi itu dikatakan melibatkan uang ratusan miliar rupiah. KPK disebut telah mengamankan uang miliaran rupiah terkait kasus tersebut.
CEK FAKTA:
Sejumlah sumber yang diverifikasi menyatakan bahwa tidak ada laporan resmi dari KPK yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pernyataan resmi KPK juga menegaskan bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta yang valid.
Menanggapi kabar tersebut, pihak terkait juga menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak terlibat dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos di Jawa Tengah. Para pejabat daerah juga memberikan klarifikasi bahwa proses pemberian hibah dan bansos di wilayah tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asal muasal narasi video usai menyimak video dari awal sampai akhir. Terdapat narasi yang dibacakan, berikut potongannya:
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu kantor pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Kami menyalin cukilan paragraf itu ke mesin perambah Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan JPNN berjudul “KPK Bergerak ke Batam, Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Lukas Enembe Diamankan” yang memuat narasi serupa.
Isi berita yang tayang pada 23 Desember 2022 itu bukan mengenai penetapan Gibran sebagai tersangka, melainkan tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrasturuktur di Provinsi Papua yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gibran memang pernah dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun ke KPK dengan tuduhan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada awal 2022, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Adik Gibran, Kaesang Pangarep, juga dilaporkan. Namun, proses kasus tersebut telah dihentikan sementara atau diarsipkan oleh KPK pada bulan Agustus 2022. Alasannya, laporan itu masih belum jelas atau sumir.
KESIMPULAN:
Dari hasil pengecekan fakta, dapat disimpulkan bahwa klaim tentang video yang menyatakan KPK telah menetapkan Gibran sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos di Jawa Tengah adalah hoaks. Tidak ada bukti atau laporan resmi dari KPK yang mendukung klaim tersebut.
REFERENSI:
@abhenk.cavestany #MatinyaHatiNurani Kaum Budeck Congean Pemuja Kedunguan