LULOPEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan Kerjasama sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini meliputi perlindungan Bagi Pegawai Non ASN disemua OPD, Perlindungan Aparat Desa, Kepala Desa dan BPD serta Perlindungan Pekerja Rentan Minimal 50 Pekerja Rentan Per desa.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan bahwa Pejanjian Kerjasama bukan hanya seremoni saja tetapi akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.
“Jika setiap desa memberikan perlindungan 50 Pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 Pekerja Rentan (Miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 Pekerja Rentan (Miskin) maka akan jauh lebih besar lagi.” ungkap Bupati Konawe Selatan, H.Surunuddin Dangga.
Lebih lanjut, Surunuddin menambahkan Ini merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat dimana kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
“Nantinya semua OPD di Konawe Selatan harus memberikan perlindungan bagi semua dan diharapkan semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) sudah tuntas sebelum akhir bulan Februari.” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, Hamrul Ilyas mengapresiasi Pemerintah Daerah Konawe Selatan yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi Pegawai Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan.
“Desa sudah mendaftarkan Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Tahun 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022,” ujarnya.
Pada tahun 2023 Ini Pemerintah Daerah Konawe Selatan berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) di Desa Terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Laporan: Dion Zimani