LULOPEDIA.ID: Investasi adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan kemajuan suatu negara. Namun, ketika investasi tidak dikelola dengan bijak dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, itu dapat mengarah pada konflik dan ketidaksetaraan yang merugikan semua pihak.
Provinsi Sulawesi Tenggara sebaiknya belajar dari kasus-kasus konflik tembang yang sudah terjadi itu. Berikut catatan jurnalis M Djufri Rachim dari seri FGD Kaukus Timur Indonesia yang dianalisis dengan teknologi Artificial Intelligence -AI:
Kasus Rempang di Batam dan Pohuwatu di Gorontalo bagi Provinsi Sulawesi Tenggara adalah contoh nyata tentang betapa pentingnya menghindari penindasan terhadap masyarakat demi keuntungan investasi.
Untuk itu, pada Sabtu, 23 September 2023, Kaukus Timur Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang sangat relevan untuk menggali masalah ini lebih dalam.
Kasus Rempang-Pohuwatu adalah sebuah kasus yang menarik perhatian luas di Indonesia. Anggota DPR RI, Ir. Hugua, dan Dr. La Ode Harjuddin, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo membahasnya dengan menguraikan sejumlah isu krusial yang berkaitan dengan investasi di Sulawesi Tenggara. Diskusi ini dipandu oleh jurnalis senior Upi Asmaradhana dan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube UpiShow
Benturan Peradaban dan Investasi Modern
Hugua, mencatat bahwa apa yang terjadi di Rempang dan Pohuwatu adalah hasil dari “benturan peradaban.” Ia menjelaskan bahwa dengan cepatnya perubahan industri dari era 4.0 ke era 5.0, perubahan ekonomi global telah menciptakan persaingan yang kuat antara dua kekuatan besar dunia: China dan Amerika Serikat. Mereka bersaing untuk menguasai sumber daya alam yang menjadi bahan baku industri.
Kasus Rempang, Kepulauan Riau, menjadi daya tarik bagi investor karena memiliki pasir kausa sebagai bahan baku kaca, sedangkan Pohuwatu, Gorontalo, memiliki cadangan emas yang sangat berharga. Sulawesi Tenggara pun, menurut Hugua, menjadi primadona investor karena memiliki kandungan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh industri, termasuk nikel dan aspal, serta menjadi tuan rumah tujuh keajaiban pariwisata seperti Wakatobi.
Peran Geopolitik dan Strategis Sultra
Hugua juga menekankan posisi strategis Sulawesi Tenggara dalam peta geopolitik. Daerah ini terletak di Alur Laut Kawasan Indonesia (ALKI) III, yang menghubungkan Australia dan Asia. Ini berarti bahwa apa yang terjadi di Sultra memiliki dampak signifikan pada Indonesia dan Sulawesi Tenggara. Dalam konteks geopolitik global, posisi Sultra yang strategis menjadi poin penting yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan investasi di wilayah tersebut.
Ancaman Terhadap Masyarakat
Namun, investasi yang tidak terkelola dengan baik bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat setempat. Hugua dan Harjuddin mengingatkan bahwa jika investasi di Sultra tidak dikelola secara bijak, maka masyarakat setempat akan menjadi korban. Mereka mencatat bahwa seringkali perusahaan besar masuk ke wilayah ini, mengambil tanah adat, dan meninggalkan konflik yang belum terselesaikan. Ini merupakan risiko yang sangat serius, terutama karena kasus ini melibatkan dua kekuatan besar, yaitu China dan Amerika Serikat.
Harjuddin, seorang akademisi, juga menyoroti tanda-tanda konflik yang telah muncul di Sultra. Benturan-benturan kecil antara masyarakat dan pihak tambang atau investor telah menjadi pemandangan biasa. Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak bijak dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada hanya fokus pada investasi semata.
Peran Negara dan Partisipasi Masyarakat
Dalam menghadapi konflik semacam ini, peran negara sangat penting. Negara harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat dilindungi dan tidak diabaikan demi keuntungan investor. Pemerintah harus bertindak sebagai mediator yang bijak dan adil.
Harjuddin dan Hugua juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses ini sehingga mereka merasa memiliki suara dalam masa depan wilayah mereka. Keduanya berpendapat bahwa jika kebijakan sudah diambil, harus disosialisasikan secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang merasa diabaikan.
Selain itu, ide-ide dan inovasi untuk kemajuan bangsa harus diteruskan ke parlemen. Tanpa perbaikan dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai, ide-ide tersebut akan sulit untuk direalisasikan. Oleh karena itu, tantangan dilontarkan kepada para pemimpin dan anggota parlemen untuk memperbarui peraturan guna mengakomodasi ide-ide brilian yang muncul.
Masyarakat yang Bersatu
Harjuddin mengapresiasi upaya masyarakat dalam mengorganisir diri untuk merespons perlakuan yang tidak adil dari pemerintah. Mengorganisasi diri adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, dan masyarakat harus merasa bebas untuk melakukannya. Salah satu alat yang efektif untuk memperjuangkan kesetaraan wilayah, keadilan ekonomi, dan keadilan politik adalah Kaukus Timur Indonesia.
Kaukus Timur Indonesia adalah lembaga yang berperan sebagai wadah perjuangan terhadap ketidakadilan politik dan ekonomi. Dalam konteks demokrasi, hak untuk mengorganisasi diri adalah hak mendasar yang harus dihormati dan dilindungi.
Pada akhirnya harus mengakui bahwa kasus Rempang-Pohuwatu adalah cerminan nyata dari risiko ketika investasi tidak dikelola dengan bijak dan ketika kepentingan masyarakat setempat diabaikan.
FGD ini menyoroti pentingnya peran negara dalam melindungi masyarakat dan memastikan keadilan dalam investasi.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan adalah elemen kunci dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat. Demokrasi harus menjamin bahwa suara setiap warga negara didengar dan dihormati.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa investasi harus membawa manfaat bagi semua pihak, bukan hanya untuk investor.
Tak kalah pentingnya, ide-ide cemerlang untuk kemajuan bangsa harus didukung oleh peraturan yang sesuai agar bisa menjadi kenyataan. Dengan demikian, kita dapat menghindari konflik serupa di masa depan dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi semua warga negara Indonesia. ***