
LULOPEDIA.ID: Pagi itu warganet Kendari dikejutkan oleh dua video singkat yang beredar luas di grup pesan dan linimasa media sosial. Video itu memperlihatkan sekelompok pelajar berseragam yang diduga tengah menyalahgunakan zat psikoaktif berbentuk lintingan—disebut warganet sebagai “sinte” atau tembakau gorila. Video lain menampilkan potongan peristiwa serupa dengan sudut pandang berbeda, menegaskan bahwa kejadian itu bukan kabar burung. Kedua rekaman itu sontak memancing reaksi cepat aparat.
Senin, 22 September 2025, Polresta Kendari bergerak. Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu La Ode Haridin, menjelaskan polisi menelusuri sumber unggahan dan mengamankan 15 pelajar SMP. Orang tua dan guru dipanggil untuk mendampingi proses klarifikasi. “Kami panggil dan diberi pembinaan karena mereka ini korban dan pemakai,” ujarnya. Dari 15 pelajar itu—8 laki-laki dan 7 perempuan—11 orang dikembalikan ke keluarganya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan; 4 pelajar lainnya dirujuk ke BNNK Kendari untuk pembinaan lanjutan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari juga melakukan asesmen. Kepala Dikbud, Saemina, menyatakan pemeriksaan awal mengindikasikan 12 siswa terlibat, dengan 4 siswi dipastikan positif menggunakan sinte dan kini ditangani BNN untuk rehabilitasi. Ia menekankan pentingnya peran keluarga: sekolah dapat memperkuat edukasi, tetapi “pengawasan orang tua di luar jam belajar tak tergantikan.”
Dalam literatur kesehatan, kanabinoid sintetis (sering dipasarkan sebagai tembakau gorila/sinte) adalah zat psikoaktif buatan yang dirancang meniru efek ganja, tetapi kerap lebih toksik. Produk biasanya berupa bahan tanaman biasa yang disemprot larutan kimia (bukan daun ganja), lalu diisap atau diuap. Efek yang dilaporkan mencakup gangguan kecemasan, depresi, psikosis/mania, gangguan tidur, hingga kasus intoksikasi akut—risiko yang pada remaja bisa memicu dampak kesehatan mental jangka panjang.

Kerangka hukum nasional menempatkan pengguna/korban penyalahgunaan sebagai subjek yang berhak direhabilitasi. UU No. 35/2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu/penyalahguna; mekanisme penetapan rujukan dibantu Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur kesehatan, BNN, Polri, kejaksaan, dan Kemenkumham. Untuk anak, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menegaskan prinsip diversi (pengalihan dari proses peradilan) sepanjang syarat tertentu terpenuhi—mengutamakan kepentingan terbaik anak serta pendekatan pemulihan dibanding pemidanaan.
Kebijakan operasional BNN juga bergerak ke arah yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak, termasuk penyusunan revisi juknis rehabilitasi dan program skrining dini di kota/kabupaten. Ini relevan dengan tindakan Polresta Kendari merujuk sebagian pelajar ke BNNK Kendari alih-alih menempuh jalur represif.
Kronologi ringkas berdasarkan dua video dan langkah penanganan
Mengapa kasus ini penting secara sosial?
Pertama, ia menyingkap celah literasi narkotika di kalangan remaja. Sinte kerap diiklankan sebagai “aman” atau “legal high” padahal fakta medis menunjukkan risiko lebih berat dibanding ganja alami. Kedua, kasus ini menguji kapasitas ekosistem perlindungan anak di level kota: dari deteksi dini di sekolah, jalur rujukan kesehatan, sampai komunikasi risiko yang tak menstigmatisasi. Ketiga, ia menjadi studi kasus penerapan prinsip diversi dan rehabilitasi dalam praktik, sebagaimana mandat UU Narkotika & UU SPPA.
Rekomendasi kebijakan dan langkah praktis (berbasis bukti)
Kasus yang bermula dari dua video singkat ini seharusnya tidak berakhir pada stigma. Di Kendari, aparat memilih jalur edukasi dan rehabilitasi, sembari memastikan akuntabilitas orang tua dan sekolah. Di atas segalanya, anak—dengan segala kerentanannya—berhak mendapatkan kesempatan kedua. Kerangka hukum, kebijakan BNN, serta bukti medis memberi kita peta jalan yang jelas: pulihkan, bukan menghukum.
Laporan: Shen Keanu
