LULOPEDIA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis jelang Pemiihan Umum (Pemilu) 2024 Mendatang, Selasa (31/1).
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik serta ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengimbau jelang tahun politk ASN jangan terlibat poltik praktis yang dapat melanggar undang-undang.
Jika nantinya ditemukan ada ASN berpoltik praktis akan diberikan sanksi baik sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi berat yakni pemecatan.
“Sanksinya macam-macam ada yang ringan berupa teguran agar disiplin dan ada juga yang berat sampai pemecatan dari ASN,”ujarnya.
Pemilihan umum Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada november 2024 Mendatang.
Laporan: Dion ZImani